Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Prof. Dr. Ir. H.
Mohammad Nuh, DEA sempat menghimbau masyarakat untuk memahami
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
secara keseluruhan. Beliau memberi contoh pasal 58 ayat 1 yang sering
dijadikan dasar untuk kontra terhadap UN. Di sana tertulis, 'Pendidik
berperan mengevaluasi hasil belajar untuk memantau proses kemajuan, dan
perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan'.
Pada
pasal 58 ayat 1, memang terlihat gurulah yang punya hak untuk menilai.
Mendikbud membenarkan hal tersebut, tetapi penilaian tersebut untuk
memantau proses kemajuan. Jika dilihat di ayat dua pada pasal yang sama,
yaitu, 'evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program
pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri untuk menilai pencapaian
standar nasional pendidikan'. Dan diitambah lagi pada pasal 59 ayat
tiga, dimana ketentuan mengenai evaluasi diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah. Ayat 1 untuk evaluasi internal, ayat 2 untuk
evaluasi eksternal, dan ayat 3 tentang pengaturan evaluasi dengan
peraturan pemerintah.
Ujian Nasional (UN) merupakan evaluasi
(penilaian) untuk melihat sejauh mana pencapaian hasil belajar pada
proses pendidikan yang telah/sudah berlangsung. Pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah, masih terdapat tugas mulia untuk membenahi
pemanfaatan Ujian Nasional.
Pada tahun pelajaran 2013/2014 ini pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkomitmen untuk menggelar pelaksanaan ujian nasional
yang lebih baik lagi. Dari Mekanisme pelaksanaan UN tahun ini beberapa
kegiatan telah mulai dilakukan diantaranya penyerahan master naskah soal
ujian nasional (UN) telah diserahkan ke lima perusahaan pemenang lelang
penggandaan naskah oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad
Nuh, Senin (24/02/2014). Selanjutnya, naskah tersebut akan digandakan
hingga 18 Maret mendatang.
Sekretaris Badan Penelitian dan
Pengembangan (Balitbang) Kemdikbud, Dadang Sudiyarto, mengatakan,
setelah digandakan, naskah soal dan lembar jawaban ujian (LJU) akan
didistribusikan ke ibu kota provinsi. Pendistribusian dijadwalkan
tanggal 19-31 Maret 2014 dengan pengawasan dari perguruan tinggi, LPMP,
dan Polri.
Setelah sampai di provinsi, tanggal 1 April dijadwalkan
naskah UN akan diserahkan kepada dinas pendidikan provinsi melalui
panitia pelaksana hasil pekerjaan (PPHP) dan disaksikan oleh perguruan
tinggi, LPMP, dan Polri. Dari dinas, naskah tersebut akan
didistribusikan kembali ke penyimpanan sementara di kabupaten/kota.
Pendistribusian tahap ini melibatkan panitia dari Kanwil Kemenag dan
diawasi oleh perguruan tinggi, LPMP, dan Polri.
Dadang
menjelaskan, setelah berada di titik penyimpanan sementara naskah UN
dijaga oleh perguruan tinggi, LPMP, dan Polri. Pengambilan semua naskah
soal dan LJUN oleh satuan pendidikan yang lokasinya jauh dari tempat
penyimpanan sementara pada 13 April 2014, satu hari sebelum pelaksanaan
ujian nasional dengan pengawalan pihak kepolisian.
"Bagi satuan
pendidikan yang berada di sekitar lokasi penyimpanan sementara,
pengambilan naskah UN dilakukan setiap hari selama UN berlangsung sesuai
dengan mata pelajaran yang diujikan," kata Dadang.
Setelah siswa
mengerjakan soal UN, perguruan tinggi mengawasi penerimaan LJUN dari
satuan pendidikan. Pengawas memastikan amplop LJUN dilem/dilak,
ditandatangani oleh pengawas ruang, dan dibubuhi stempel satuan
pendidikan. "Soal dan LJUN tidak dikumpulkan terlebih dulu di ruang
kepala sekolah, agar tidak ada dugaan kecurangan," katanya.
Proses
pemindaian LJUN dilakukan dengan menggunakan software yang ditentukan
oleh pelaksana UN tingkat pusat. Panitia menjamin, keamanan proses
pemindai LJUN terjaga dan akan disampaikan hasil pemindaian ke pelaksana
tingkat pusat.
Sebagai informasi bahwa teknis pelaksanaan ujian
nasional (UN) akan dilaksanakan mulai 14 April mendatang. Kepala
Balitbang Kemdikbud, Furqon, saat membuka rapat koordinasi nasional
(Rakornas) Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) dengan dinas
pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan perguruan tinggi, hari ini,
mengatakan, UN Tahun Pelajaran 2013/2014 adalah istimewa. Selain karena
menjadi UN terakhir pada pemerintahan kabinet bersatu II, pelaksanaan UN
tahun ini juga hampir bersamaan dengan pemilihan umum legislatif.
"Untuk itu, sesuai arahan Mendikbud, pelaksanaan UN harus cermat dan
sesuai agenda. Semoga sukses, Amin Ya Allah Ya Rabbal Alamin!
Sumber : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar